Sejak Mei 2019, pemerintah DKI Jakarta sudah tidak lagi memberlakukan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
Penghapusan SKDP dan SKDU ini ditujukan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Lantas, apakah dengan dihapuskannya SKDP dan SKDU pengusaha masih membutuhkan virtual office?
Bagaimana Hubungannya dengan Virtual Office dengan Ditiadakannya SKDP/SKDU
Meski saat ini SKDP dan SKDU sudah tidak diberlakukan, perusahaan seperti PT tetap harus berada di zona perusahaan atau zona komersial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
Dengan demikian, bila Anda ingin mendirikan badan usaha bersama maka Anda harus mendirikan usaha di zona komersial dan tidak mendirikan usaha tersebut di rumah.
Dan karena perusahaan harus menggunakan alamat zonasi maka mendirikan bisnis dengan menggunakan alamat virtual office menjadi sebuah solusi untuk tetap mengikuti undang-undang yang berlaku.
Dengan memiliki alamat usaha yang ada di zonasi perusahaan maka pelaku usaha hanya perlu mengurus dokumen lain untuk pendirian perusahaan seperti NIB, NPWP, dan Izin Usaha.
Berkaitan dengan penggunaan alamat zonasi saat ingin mendirikan perusahaan, alamat virtual office yang berlokasi di kawasan prestisius nyatanya jadi pilihan yang cukup menarik. hal ini dinilai bisa menjadi kebanggaan tersendiri dan memberikan kesan profesional. Tentunya kesan dan impresi yang baik tersebut dianggap menjadi faktor pendukung kesuksesan sebuah bisnis atau usaha.
Tapi sebenarnya apakah perlu menggunakan virtual office? Virtual Office ini memiliki sejumlah fasilitas yang bisa memberikan kemudahan dalam operasional bisnis Anda sehingga bisnis tersebut bisa berjalan lancar tanpa perlu menguras uang untuk menyewa kantor konvensional.
Beberapa fasilitas virtual office yang mungkin Anda butuhkan dalam membangun sebuah perusahaan seperti adanya ruang meeting yang profesional, tersedia fasilitas nomor telepon khusus perusahaan, ataupun lainnya. semua fasilitas tersebut berguna untuk membangun performa bisnis Anda menjadi lebih baik.
Jadi, meski saat ini sudah tidak diberlakukan SKDP dan SKDU dalam prosedur pendirian perusahaan, nyatanya tetap dibutuhkan alamat di zona perusahaan ataupun zona komersial. Hal ini menjadikan virtual office menjadi solusi yang cukup menarik. apalagi virtual office menawarkan sejumlah fasilitas yang berguna untuk peningkatan performa perusahaan Anda.
Selain itu, dengan menggunakan virtual office, pelaku usaha juga bisa lebih menghemat pengeluaran operasional karena tak perlu menyewa ruko ataupun bangunan sebagai kantor.
Bila Anda juga membutuhkan virtual office saat ingin mendirikan perusahaan, Anda sebaiknya memilih alamat yang cukup bergengsi sehingga mampu memberikan kesan dan impresi yang lebih baik terhadap perusahaan yang Anda dirikan.