Siapa saja yang berencana mendirikan perusahaan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus legalitas pendirian perusahaan tersebut. Hal ini penting dilakukan sejak awal, jangan menunggu perusahaan besar dan berpenghasilan. Sebab justru menyalahi aturan, padahal mengurus perizinan ini tidak sulit.
Pihak yang Membuat Akta Perusahaan
Langkah pertama dalam mengurus legalitas perusahaan adalah mengurus akta perusahaan. Akta perusahaan merupakan dokumen perizinan pendirian usaha yang memuat informasi mengenai nama perusahaan, lokasi perusahaan, pengurus, pemegang saham, dan informasi lain berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Akta perusahaan kemudian menjadi dasar untuk mengurus dokumen penting lainnya, seperti NPWP perusahaan. Lalu, siapa yang mengurus akta perusahaan ini? Pada dasarnya, pengurusan pembuatan akta perusahaan dilakukan oleh notaris. Hal ini sesuai dengan UU nomor 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1.
Melalui UU tersebut dijelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan beberapa kewenangan lainnya. Sehingga notaris menjadi perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan akta perusahaan sebagai modal awal untuk mengurus legalitas perusahaan.
Poin-Poin yang Tercantum di Akta Perusahaan
Akta perusahaan yang dibuat oleh notaris yang ditunjuk atau dipilih perusahaan kemudian memiliki beberapa bagian. Setiap bagian atau poin tersebut berisi detail berikut ini:
1. Nama dan Tempat Kedudukan
Poin pertama yang tercantum di dalam akta perusahaan adalah nama dan tempat kedudukan. Yakni nama perusahaan dan kedudukan resmi dari perusahaan tersebut.
2. Maksud dan Tujuan Usaha
Poin berikutnya adalah maksud dan tujuan pendirian usaha, yakni bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan. Bidang ini bisa mencantumkan banyak sekaligus, dan pada saat mengurus SIUP barulah pemilik perusahaan menentukan bidang usaha mana yang akan dipilih dan dijalankan.
3. Modal dan Saham
Di dalam akta perusahaan juga tercantum detail mengenai besaran modal dan siapa saja pemilik sahamnya. Sehingga sejak awal bisa diketahui modal awal pendirian perusahaan dan saham dipegang oleh siapa saja.
4. Sistem RUPS
Akta perusahaan juga mencantumkan mengenai sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Sehingga setiap pemegang saham mengetahui bagaimana prosedur meminta keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan.
5. Sistem Pengurus Perusahaan
Akta perusahaan juga berisi penjelasan mengenai sistem pengurus perusahaan. Sehingga tercantum informasi mengenai siapa saja pengisi jajaran direksi seperti direktur, komisaris, dan lain-lain.
Proses Pembuatan Akta Perusahaan
Proses pembuatannya sendiri dimulai dari pihak notaris yang merumuskan isi akta perusahaan, untuk kemudian diperiksa oleh perusahaan tersebut. Jika sudah sesuai maka akan ke tahap penandatanganan akta perusahaan.
Pihak notaris kemudian mengajukan pengesahannya ke Kemenkumham (untuk PT) atau ke Pengadilan Negeri (untuk CV). Jika sudah disahkan maka akta perusahaan sudah resmi dimiliki, dan bisa digunakan untuk mengurus dokumen perizinan lainnya.