Prosedur Penutupan Perusahaan yang Sesuai Aturan

Mendirikan perusahaan memang tidak mudah, namun mengelola dan membesarkan atau bahkan mempertahankan perusahaan adalah hal lebih sulit. Tidak berbeda jauh dengan menutup perusahaan tersebut, dimana tetap ada beberapa kesulitan dan tahapannya pun panjang. Sehingga penutupan perusahaan tidak bisa hanya sehari dua hari langsung selesai, melainkan sampai beberapa bulan.

Prosedur Penutupan Perusahaan yang Sesuai Aturan

Alasan Suatu Perusahaan Akhirnya Ditutup

Sama halnya saat mendirikan perusahaan, penutupan perusahaan juga memiliki serangkaian prosedur. Prosedur ini harus diikuti sesuai aturan agar perusahaan bisa ditutup dengan benar dan sudah dipastikan aman dari penyalahgunaan nama perusahaan di kemudian hari. Namun, kenapa perusahaan diputuskan untuk ditutup? Ternyata alasannya beragam, beberapa diantaranya adalah:

  • Merupakan hasil dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dimana lebih dari tiga perempat pemegang saham menyetujui penutupan perusahaan karena satu dan lain hal.
  • Jangka waktu pendirian sudah berakhir sesuai dengan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar perusahaan.
  • Mengalami pencabutan izin usaha karena alasan tertentu yang berhubungan dengan lisensi.
  • Berdasarkan keputusan pengadilan, misalnya perusahaan bangkrut atau pailit.

Prosedur Penutupan Perusahaan

Sedangkan untuk prosedur atau tahapan dalam penutupan perusahaan sendiri sudah ada aturannya. Yakni ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Adapun tahapan atau langkah-langkah penutupan perusahaan ini adalah:

1. Pengumuman Pembubaran

Tahap pertama tentu saja melaksanakan RUPS untuk menentukan apakah perusahaan dibubarkan atau tidak. Setelah keputusan didapatkan maka perusahaan melakukan pengumuman pembubaran. Awal mulanya tentu saja kepada pihak terbatas yang terlibat, seperti pemegang saham, kreditur, dan sebagainya.

2. Mendaftarkan Pembubaran

Setelah pengumuman kepada pihak terkait, maka perusahaan kemudian mendaftarkan pembubaran perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini dilakukan dalam waktu 30 hari sejak keputusan dalam RUPS ditetapkan.

3. Likuidator

Perusahaan kemudian akan menunjuk likuidator yang nantinya akan mengurus beberapa hal. Salah satunya mengurus kepentingan akhir perusahaan dengan kreditur, sehingga tidak ada lagi masalah yang tersisa. Maksudnya likuidator ini bertugas membereskan masalah dengan kreditur tadi untuk mencegah masalah di kemudian hari.

4. Pelaporan Likuidasi

Tahap selanjutnya adalah melaporkan hasil likuidasi, yakni dilakukan di pengadilan. Sehingga akan mendapatkan keputusan dari pengadilan mengenai penutupan perusahaan yang bersangkutan.

5. MoLHR Mencatat Berakhirnya Status Hukum

Setelah putusan dari pengadilan sudah ditetapkan, maka pihak Kemenkumham atau MoLHR akan mencatat dan mengakhiri status hukum perusahaan tersebut. Pada tahap selanjutnya, perusahaan akan mengumumkan penutupan perusahaan kepada publik. Biasanya melalui surat kabar maupun media televisi dan media digital.

Pengumuman mengenai penutupan perusahaan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan nama dan produk maupun jasa perusahaan. Ketika sudah resmi ditutup dan dibubarkan maka tidak ada lagi perusahaan tersebut dan tidak ada tanggung jawab apapun jika ada penyalahgunaan.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar??? Banyak Promo Menanti, Raih Banyak Bonusnya!! Segera Hubungi Via Whatsapp