Pentingnya LKPM Online melalui OSS 1.1

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan laporan perkembangan realisasi penanaman modal serta laporan berbagai permasalahan yang dihadapi perusahaan. Laporan ini merupakan salah satu aspek penting yang harus dilakukan oleh investor.

Selain itu, LPKM juga merupakan salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Inilah mengapa Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM menghimbau kepada para investor untuk melakukan laporan ini. Kini, pelaporan ini bisa dilakukan dengan lebih mudah dengan tersedianya program LKPM online melalui sistem OSS 1.1.

Pentingnya LKPM Online melalui OSS 1.1

Mengapa LKPM OSS 1.1 Penting?

LKPM ini berperan penting, terutama bisa digunakan untuk mengetahui bagaimana investasi yang ada di Indonesia. Melalui pelaporan secara berkala tersebut, segenap pihak yang berkaitan bisa mengetahui sektor usaha apa saja yang sedang berkembang, hambatan apa yang tengah terjadi, bahkan kebijakan seperti apa yang harus diterapkan supaya kegiatan usaha tersebut mampu berjalan dengan lancar. Selain itu, adanya LKPM juga berperan penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sebenarnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM ini merupakan salah satu laporan wajib yang dilakukan secara berkala oleh para investor berdasarkan UU no.25 tahun 2007.

Dan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia no 7 tahun 2018 bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk menyampaikan LKPM. Pelaku usaha yang dimaksud di sini adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang bisa berupa penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.

Meskipun penyampaian LKPM ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala, nyatanya banyak investor yang hanya meminta hak atas perizinan yang telah diberikan tetapi mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan LKPM dengan berbagai alasan.

Salah satunya adalah adanya kendala kebingungan terkait bagaimana cara penyusunan dan penyampaian LKPM itu sendiri yang tepat. Padahal, dengan tidak dibuatnya LKPM maka perusahaan serta izin berusahanya akan mendapatkan sanksi berupa pembekuan bahkan pencabutan oleh BKPM.

Selama ini, proses penyampaian LKPM kepada BKPM bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu:

  • Melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE)
  • Mengirimkan hardcopy langsung kepada BKPM
  • Melalui email ke BKPM

Hal inilah yang akhirnya mendorong adanya layanan perizinan secara online melalui sistem OSS 1.1 yang mulai diberlakukan sejak 11 November 2019. Sistem OSS terbaru ini memiliki fitur LKPM yang memudahkan proses pelaporan LKPM.

Di sisi lain, dengan adanya sistem online melalui OSS 1.1 ini maka pengawasan LKPM oleh BKPM pun akan semakin ketat. Pastikan perusahaan Anda tidak lupa melaporkan LKPM setiap tiga bulan sekali yaitu pada tanggal 10 April, 10 Juli, 10 Oktober, dan 10 Januari tahun depannya. Bila perusahaan Anda terlambat menyampaikan laporan LKPM maka perusahaan akan mendapatkan pembekuan oleh BKPM.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar??? Banyak Promo Menanti, Raih Banyak Bonusnya!! Segera Hubungi Via Whatsapp