Nama PT atau Perseroan Terbatas harus dipilih sedari awal sebagai salah satu langkah terpenting sebelum bisnis dimulai. Nama PT yang dipilih harus bisa menarik dan menjual jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Meski memilih nama PT kelihatannya simpel dan mudah dilakukan, tapi dalam prakteknya ternyata banyak pebisnis yang kesulitan dalam memilih nama PT untuk perusahaan mereka.
Cara Memilih Nama yang Tepat Untuk PT
Jika perusahaan masih berbentuk CV maka tidak ada batasan yang mengatur terkait pemberian nama, berbeda halnya dengan PT. Ada aturan yang harus dipenuhi oleh pebisnis yang akan membuat nama untuk perusahaan mereka. Pemilihan nama yang salah bisa membuat kelancaran bisnis jadi terganggu. Karena itu, Anda bisa ikuti panduan memilih nama PT yang tepat guna menghindar dari hal-hal yang merugikan di masa depan:
1. Tidak Boleh Membuat Nama Perusahaan Yang Sama Dengan Perusahaan Lain Yang Sudah Berdiri
Sebelum memilih nama perusahaan, maka pastikan jika nama tersebut tidak sama dengan perusahaan lain walaupun jenis usaha yang dimiliki dan domisili dari kedua PT tersebut berbeda. Karena sudah ada Undang-Undang yang melarang adanya kesamaan nama pada perusahaan.
Larangan tersebut bisa dilihat dari PP Nomor 43 Tahun 2011 dimana jika ada kesamaan dengan nama PT yang sudah terdaftar, maka lembaga Kemenkumham berhak menolak pendaftaran nama perusahaan tersebut.
2. Minimal Harus 3 Kata Dari Bahasa Indonesia
Selain itu, dalam pembuatan nama perusahaan Anda juga perlu mengetahui jika nama perusahaan haruslah berasal dari susunan 3 kata dari Bahasa Indonesia. Ini dilakukan supaya membedakan mana perusahaan lokal dan nama perusahaan yang modalnya dari asing.
3. Sesuai Dengan Ketertiban Umum Dan Kesusilaan Yang Ada Di Indonesia
Jika Anda memiliki perusahaan yang akan berdiri di Indonesia, tentu saja Anda harus memilih nama perusahaan yang sesuai dengan ketertiban umum dan nilai-nilai kesusilaan yang ada di Indonesia. Jadi nama perusahaan yang Anda pilih harus tetap mengikuti budaya yang berlaku di Indonesia.
Pemilihan nama perusahaan tidak boleh mengandung unsur SARA atau bahkan kebencian karena itu sangat bertentangan dengan norma yang berlaku di Indonesia. Jadi Anda bisa melihat pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas pada saat membuat nama perusahaan nanti.
4. Harus Disesuaikan Dengan Bidang Usaha Yang Dijalankan
Dan panduan terakhir untuk Anda yang masih bingung dalam memilih nama untuk PT adalah harus yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Jadi jika Anda ingin membuat nama perusahaan, jangan buat nama yang bertolak belakang dengan usaha yang Anda jalankan.
Jadi Anda perlu mematuhi semua ketentuan di atas sebelum mengajukan nama untuk PT yang akan didirikan nanti. Jika sudah memilih salah satu nama yang dikira cocok untuk perusahaan Anda, maka bisa dilanjutkan ke step selanjutnya.