Apakah Anda pemilik dari sebuah bisnis yang beroperasi di Indonesia? Jika iya, tentu Anda sudah paham dengan istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Karena, semua pelaku usaha harus memahami perpajakan karena salah satu kewajiban yang diberikan kepada pengusaha adalah membayar pajak.
Tapi tidak semua pelaku usaha akan dibebankan kewajiban dalam membayar pajak ini. Dan ada banyak peraturan dalam perpajakan yang harus Anda ketahui. Supaya memudahkan Anda, disini sudah dirangkum berbagai hal penting yang berkenaan dengan Pengusaha Kena Pajak. Anda bisa simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Mengenal Apa Itu Pengusaha Kena Pajak
Jika Anda ingin mengenal soal regulasi maupun aturan PKP, maka sebaiknya ketahui dulu pengertian dari PKP. Jadi, Pengusaha Kena Pajak atau yang disingkat dengan PKP adalah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini tidak termasuk pelaku usaha yang masih berskala kecil dan batasannya sudah ditetapkan sesuai keputusan menteri keuangan. Terkecuali jika pengusaha kecil tersebut sudah mengukuhkan dirinya sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Dan untuk definisi pengusaha sendiri adalah perorangan atau badan yang memiliki kegiatan usaha dalam bentuk apapun mulai dari menghasilkan barang, melakukan impor barang, melakukan ekspor barang. Menghasilkan usaha perdagangan serta memanfaatkan barang yang tidak berwujud.
Mengenal Fungsi PKP
Untuk Anda para pemilik bisnis di Indonesia, Anda harus tahu jika PKP memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut:
- Menjadi alat pengawasan antara hak dan kewajiban baik di bidang PPN maupun PPnBM.
- Menjadi identitas bagi si PKP itu sendiri
- Dan sebagai alat pemenuhan kewajiban PPnBm atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
Seperti Apa Perbedaan Antara PKP dan Yang Non PKP
Jika PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak dan JKP atau Jasa Kena Pajak, beda halnya dengan Non PKP. Jadi untuk Non PKP adalah pengusaha yang tidak diberikan kewajiban untuk membayar pajak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Biasanya Non PKP adalah pengusaha yang masih berskala kecil terkecuali jika pengusaha tersebut ingin dikukuhkan menjadi PKP.
Syarat Mengajukan PKP
Jika Anda ingin mengajukan PKP, ada beberapa syarat maupun ketentuan yang perlu Anda penuhi diantaranya sebagai berikut:
- Kriteria Dasar
- Melakukan pendaftaran dan memiliki NPPKP apabila omzet dalam setahun mencapai Rp 4.8M atau lebih.
Jika tidak mencapai Rp. 4.8M, perusahaan tidak dibebankan kewajiban membayar pajak karena termasuk pengusaha kecil.
Syarat Administratif Mengajukan PKP
- Melampirkan fotokopi KTP untuk WNI
- Melampirkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP untuk WNI
- Melampirkan surat pernyataan dengan materai yang berisikan kegiatan usaha yang dilakukan.
- Dokumen Tambahan Yang Dibutuhkan
- Kontrak, perjanjian maupun dokumen sejenis
- Dokumen berisi pemberian izin dan keterangan usaha
- Kriteria Tambahan
- Melampirkan SPT Tahunan
- Tidak memiliki hutang pajak
Jika semua syarat sudah Anda penuhi, artinya pengajuan PKP pun sudah bisa Anda lakukan segera. Untuk metode yang bisa Anda lakukan adalah secara langsung, lewat pos atau lewat jasa kurir.