Jenis perusahaan yang berdiri di Indonesia ternyata sangat beragam, selain perusahaan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia. Juga terdapat perusahaan asing atau gabungan antara pelaku usaha WNI dengan WNA. Bicara mengenai perusahaan asing maka akan membahas PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing).
Apa Itu PT PMA?
Bagi beberapa orang istilah PT PMA mungkin masih terdengar asing, sehingga tidak ada salahnya mengetahui dulu definisinya seperti apa. Jadi, PT PMA adalah suatu perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT yang membuka kepemilikan saham dari orang asing (WNA) dan juga WNI (Warga Negara Indonesia).
Sehingga di dalam PT PMA akan terdapat pemilik saham dari pihak asing, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Pendirian dari PT PMA sendiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Penanaman Modal. Sedangkan pada pasal 5 diketahui bahwa PT PMA memiliki kewajiban untuk berada di Indonesia.
Siapa Saja yang Bisa Mendirikan PT PMA?
Melalui penjelasan di atas maka bisa diketahui bahwa PT PMA wajib berada di Indonesia. Proses atau prosedur pendiriannya kemudian perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Lalu, siapa saja yang bisa mendirikan PT PMA ini?
Rupanya siapa saja memiliki kesempatan untuk menjadi pendirinya, baik itu perorangan maupun suatu badan hukum.
Selain itu setiap pendiri PT PMA diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat. Misalnya minimal didirikan oleh dua orang asing dan bekerja sama dengan orang Indonesia atau semua dari orang asing tadi.
Kemudian nilai investasinya minimal Rp 10 miliar dan akan diwajibkan untuk dibayarkan oleh semua pemegang saham. Adapun orang asing di PT PMA diwajibkan berinvestasi setidaknya Rp 2.5 miliar.
Prosedur Pendirian PT PMA
Adapun untuk prosedur dalam mendirikan PT PMA sendiri adalah sebagai berikut:
1. Meminta Persetujuan
Prosedur pertama yang perlu dilakukan saat mendirikan PT PMA adalah meminta persetujuan nama perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini sama seperti prosedur pendirian PT biasa.
2. Pendaftaran Investasi
Langkah berikutnya adalah mendaftarkan investasi dengan mengajukan proposal investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Modal (BKPM). Oleh BKPM kemudian proposal ini akan ditinjau dan kemudian memberikan persetujuan jika sudah dirasa sesuai dengan aturan yang ada. Nantinya BKPM akan memberi izin pendirian usaha selama satu tahun dan bisa diperpanjang.
3. Membuat Anggaran Dasar
Langkah berikutnya adalah membuat Anggaran Dasar (AD) bersama notaris, dan setelah itu disahkan oleh Kemenkumham. Selain itu juga perlu meminta pengesahan dari Badan Hukum (SK Kehakiman), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Izin Berusaha atau Identitas Perusahaan PMA tersebut.