Sebagian dari Anda pastinya sudah memahami bahwa kini pengurusan izin usaha menganut sistem OSS (Online Single Submission). Pastinya sebelum Anda melakukan pendaftaran izin usaha, Anda haruslah mencari tahu terlebih dahulu tentang OSS secara detail dan lengkap, termasuk apa perbedaan sistem OSS 1.0 dan OSS 1.1 supaya Anda pun tak mengalami kesulitan. Berikut penjelasan singkatnya.
Inilah Perbedaan OSS 1.0 dan OSS 1.1
Pemerintah Indonesia meresmikan OSS pada pertengahan 2018 sebagai sistem yang diharapkan bisa mempermudah pelaku bisnis dalam pengurusan izin usaha. Sistem OSS pertama kalinya dirilis dalam versi 1.0 yang memiliki sejumlah kendala pada jenis pelaku usaha.
Sejak pertama kali diluncurkan, banyak pelaku usaha mengalami kebingungan terlebih ketika ingin menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan adanya sejumlah kendala tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan sistem OSS 1.1.
Perlu diketahui, sistem OSS 1.1 ini bukan merupakan pengembangan ataupun pembaharuan dari sistem sebelumnya melainkan upaya membangun sistem baru dari hasil evaluasi sejumlah permasalahan yang ada di sistem OSS 1.0.
Lantas, apa saja perbedaan sistem OSS 1.0 dan sistem OSS 1.1?
1. Registrasi Akun
- Registrasi akun pada sistem OSS 1.0 kurang informatif dimana pelaku usaha menentukan sendiri jenis pelaku usaha apakah non perseorangan, perseorangan, ataupun perwakilan tanpa ada penjelasan.
- Registrasi akun di sistem OSS 1.1 sudah lebih informatif karena sudah tersedia penjelasan tentang definisi jenis pelaku usaha.
2. Tahapan Perizinan Berusaha
- Pada sistem OSS 1.0 tahapan dalam satu siklus digabung. Dalam hal ini ada lima tahapan perizinan pada sistem OSS 1.0 yaitu akta, kelengkapan data, izin usaha dan komitmen usaha, komitmen izin komersial, dan output.
- Sistem OSS 1.1 memisahkan tahapan-tahapan sesuai output, yang mana tahapan perizinan terpisah sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
3. Format Isian Data Legalitas
- Pada sistem OSS 1.0 hanya berdasarkan pada data legalitas PT.
- Pada sistem OSS 1.1 sudah disiapkan format isian data legalitas berdasarkan jenis badan usaha apakah CV, firma, persukuan perdata maupun badan hukum seperti PT.
4. Kegiatan Utama dan Kegiatan Pendukung
- Dalam sistem OSS 1.0 belum dapat dibedakan antara kegiatan utama dan kegiatan pendukung.
- Sistem OSS 1.1 sudah didesain untuk membedakan antara kegiatan utama dan kegiatan pendukung.
5. Izin Lokasi
- Sistem OSS 1.0 hanya bisa mengakomodir izin lokasi daratan.
- Sistem OSS 1.1 sudah dirancang untuk penerbitan izin lokasi daratan dan peraian.
6. Pencabutan Izin
- Dalam sistem OSS 1.0 pencabutan izin berdasarkan likuidasi (pencabutan entitas perusahaan).
- Pada sistem OSS 1.1 pencabutan izin berdasarkan likuidasi dan non likuidasi. Pencabutan melalui likuidasi berdasarkan Keputusan Pengadilan atas dasar permohonan pelaku usaha. Sedangkan pencabutan melalui non likuidasi untuk mencabut sebagian atau seluruh kegiatan usaha atas dasar permintaan pelaku usaha ataupun usulan karena adanya pelanggaran oleh pemilik bisnis.
Itulah beberapa perbedaan dari sistem OSS 1.0 dan OSS 1.1. sistem OSS 1.1 didesain untuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan kebutuhan perizinan usaha.