Pelaku bisnis skala kecil tentu terbantu dengan kemudahan dalam menjalankan bisnis dari rumah. Sehingga bisa memaksimalkan penggunaan modal tanpa perlu mengeluarkan dana untuk sewa tempat usaha. Namun, sekecil apapun usaha rumahan tentunya tetap harus mengurus perizinan. Khusus untuk usaha makanan dan minuman rumahan maka perlu mengurus yang namanya SPP-IRT.
Syarat Mendapatkan SPP-IRT
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan sertifikat jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap produk pangan yang diproduksi IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) di wilayah kerjanya dan sudah memenuhi syarat pemberian SPP-IRT.
Sehingga setiap pelaku usaha rumahan yang menghasilkan produk berupa makanan dan minuman masuk kategori IRTP. Kewajiban legalitas yang pertama adalah mengurus kepemilikan SPP-IRT. Sebagai bukti bahwa makanan dan minuman yang dibuat sudah layak untuk dipasarkan atau dijual kepada masyarakat.
Mengenai SPP-IRT ini sendiri diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018. Sehingga setiap produk makanan dan minuman diatur peredarannya di masyarakat. Tujuannya tentu saja untuk menghindari makanan dan minuman yang mengandung komposisi bahan dan zat yang berbahaya bagi kesehatan.
Memiliki SPP-IRT kemudian menjadi bukti kepada masyarakat dan juga kepada dinas terkait. Bahwa produk makanan dan minuman yang dibuat dan dipasarkan sudah memenuhi standar produk pangan yang berlaku di Indonesia. Adapun syarat untuk mendapatkan SPP-IRT ini antara lain:
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP sudah memenuhi syarat yang berlaku, dan juga
- Label pada produk pangan yang dibuat dan dipasarkan sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPP-IRT yang berhasil didapatkan nantinya akan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelaku usaha pangan rumahan kemudian bisa dan wajib memperpanjang masa berlakunya, dan sudah dilakukan sejak 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.
Jenis Usaha Pangan yang Bisa Mendapatkan SPP-IRT
Kemudian tidak semua jenis produk pangan bisa mendapatkan SPP-IRT, melainkan jenis usaha pangan yang memang bisa mendapatkannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jenis-jenis produk pangan tersebut antara lain:
1. Bukan Jenis Pangan Tertentu
Produk pangan jenis tertentu tidak bisa mengurus SPP-IRT seperti produk yang diproses dengan sterilisasi komersial, diproses dengan pembekuan, dari olahan daging hewan yang dibekukan, dan produk pangan diet khusus.
2. Diproduksi di Wilayah Indonesia
Sehingga SPP-IRT ditujukan untuk produk pangan yang dibuat langsung di Indonesia dan bukan produk pangan impor.
3. Produk Pangan yang Dikemas Kembali
Merupakan produk pangan yang dikemas ulang dan berasal dari produk pangan yang sudah mendapatkan SPP-IRT.
Jadi, jika usaha pangan rumahan yang ditekuni termasuk daftar jenis produk pangan yang bisa memperoleh SPP-IRT diatas. Maka bisa segera mengurusnya sebagai jaminan bahwa produk pangan yang disediakan aman dan legalitasnya jelas.