Mengenal Apa Itu SIUP dan Persyaratan Mengurusnya

Setiap perusahaan yang berdiri di Indonesia tentunya perusahaan yang pendiriannya sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga sifatnya legal. Masing-masing bidang perusahaan memiliki nama atau jenis perizinan yang berbeda. Salah satunya adalah SIUP untuk perusahaan di bidang perdagangan. Jadi, jika saat ini berencana mendirikan perusahaan perdagangan pastikan tahu dulu apa itu SIUP dan bagaimana mengurusnya.

Mengenal Apa Itu SIUP dan Persyaratan Mengurusnya

Apa Itu SIUP?

SIUP memiliki kepanjangan Surat Izin Usaha Perusahaan dan merupakan sebuah izin operasional yang diperuntukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Perusahaan perdagangan yang dimaksudkan adalah seluruh perusahaan perdagangan, baik itu menjual produk fisik maupun menjual jasa.

Semua perusahaan baik dalam bentuk CV, PT, maupun BUMN sekalipun memiliki kewajiban untuk mengurus dan memiliki SIUP tersebut. SIUP ini menjadi bukti bahwa usaha perdagangan yang dijalankan sifatnya legal. Adapun yang berhak menerbitkan SIUP ini sendiri adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah masing-masing.

Jenis-Jenis SIUP

Hal kedua yang perlu diketahui mengenai SIUP adalah jenis-jenisnya, karena ada beberapa dan disesuaikan dengan skala dari perusahaan perdagangan yang didirikan. berikut detailnya:

  1. SIUP Mikro, adalah jenis SIUP untuk pelaku usaha mikro dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta.
  2. SIUP Kecil, adalah jenis SIUP untuk pelaku usaha mikro dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
  3. SIUP Menengah, merupakan jenis SIUP yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro dengan total kekayaan bersih antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.
  4. SIUP Besar, yakni jenis SIUP yang ditujukan untuk perusahaan perdagangan skala besar dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.

Persyaratan Mengurus SIUP

Berhubung SIUP ini sifatnya wajib maka setiap perusahaan perdagangan perlu mengurusnya sejak awal pendirian usaha. Adapun persyaratan untuk pengajuannya adalah:

1. Perusahaan Perorangan

  • Fotokopi dan KTP asli pemilik modal.
  • Fotokopi dan NPWP asli.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Neraca dan laporan keuangan perusahaan.
  • Pas foto direktur utama 4×6 2 lembar.
  • Kelengkapan izin lainnya.

2. Perusahaan Perseroan Terbatas

  • Fotokopi dan KTP asli pemilik modal.
  • Fotokopi dan NPWP asli.
  • Jika penanggung jawab adalah perempuan maka menyertakan fotokopi dan KK asli.
  • fotokopi dan akta pendirian perusahaan asli.
  • Izin prinsip.
  • Surat Izin Gangguan.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Neraca dan laporan keuangan perusahaan.
  • Pas foto direktur utama 4×6 2 lembar.
  • Kelengkapan izin lainnya.

3. Perusahaan Perseroan Terbuka

  • Fotokopi dan KTP asli pemegang saham.
  • Fotokopi dan SIUP asli sebelum berubah menjadi Tbk.
  • fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal.
  • Fotokopi STP-LKTP.
  • Pas foto direktur utama 4×62 lembar.

Jadi, untuk Anda yang mendirikan perusahaan perdagangan apapun jenisnya pastikan sudah menyiapkan beberapa persyaratan tersebut. Kemudian bisa diajukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar??? Banyak Promo Menanti, Raih Banyak Bonusnya!! Segera Hubungi Via Whatsapp