Produk makanan dan minuman termasuk juga obat-obatan yang beredar di pasaran tanah air diatur oleh BPOM. Nama BPOM dijamin tidak asing di telinga sebab badan milik pemerintah satu ini lumayan sering menghiasi headline berita, baik di media cetak maupun media digital. Lalu, apa itu BPOM dan apa saja tugas maupun fungsinya?
Apa Itu BPOM?
BPOM kepanjangannya adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga sesuai namanya merupakan badan pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, dan minuman di Indonesia. Sehingga seluruh produk tersebut bebas dari kandungan bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
BPOM sendiri memiliki tugas dan fungsi sama seperti FDA (Food and Drug Administration) yang ada di Amerika Serikat. Sedangkan untuk tugas yang dimiliki BPOM ini antara lain:
- BPOM memiliki tugas utama untuk melakukan pengawasan di sektor peredaran obat dan makanan di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jenis obat dan makanan yang diawasi oleh BPOM sangat banyak seperti obat kimia, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sehingga untuk perusahaan yang nantinya menjual produk seperti obat-obatan, makanan, minuman, suplemen, dan sebagainya perlu mengurus izin edar dulu dari BPOM. Setelah izin edar ini dikeluarkan maka baru bisa berjualan. Sehingga bebas dari resiko menjual produk yang ilegal dan menyalahi aturan.
Jenis Izin Edar BPOM
BPOM kemudian diketahui memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin edar, dimana jenis izin edar yang bisa diterbitkan ada beberapa. Yaitu:
1. Label SP
Jenis izin edar yang pertama adalah label SP (Sertifikat Penyuluhan) dan merupakan label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan untuk usaha kecil menengah.
2. Label MD
Jenis izin edar berikutnya adalah label MD (Makanan Dalam) dan merupakan izin edar yang diberikan atau diterbitkan langsung oleh BPOM dan ditujukan untuk perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman.
3. Label ML
Berikutnya adalah label ML (Makanan Luar), yakni izin edar yang juga dikeluarkan langsung oleh BPOM khusus untuk produk makanan yang didatangkan dari luar negeri (produk makanan impor). Namun semua makanan impor tersebut diwajibkan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh BPOM agar bisa dijual di Indonesia.
Persyaratan Pengajuan BPOM
Lalu, apa saja syarat yang perlu disiapkan oleh perusahaan untuk bisa mengajukan kepemilikan izin edar atas produknya? Adapun untuk persyaratan ini dibagi menjadi dua, pertama untuk produk dalam negeri dan kedua untuk produk luar negeri. Sehingga kedua jenis produk ini memiliki syarat yang berbeda. Khusus untuk produk dalam negeri, persyaratannya adalah:
- Form pendaftaran.
- SIUP.
- Hasil uji laboratorium.
- Label berwarna.
- Sampel produk.
- Dokumen pendukung lain yang diperlukan.
Pengurusan BPOM sendiri dilakukan di pusat yang ada di Bandung, sehingga semua perusahaan perlu mengurusnya di satu kantor pusat tersebut.