Mengembangkan Bisnis Dengan Melakukan Impor

Globalisasi yang terjadi membuat beberapa perubahan salah satunya ekonomi. Saat ini, kegiatan ekspor dan impor menjadi salah satu bisnis yang marak dilakukan orang-orang hingga saat ini. Bagi para pebisnis, kegiatan impor merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan di masa kini.

Indonesia pun sudah mengatur kegiatan ini dan memberikan sertifikasi khusus untuk perusahaan yang menjalankan bisnis impor. Sertifikasi atau izin yang diberikan adalah Angka Pengenal Impor atau API dan Nomor Identitas Kepabeanan atau NIK.

Mengembangkan Bisnis Dengan Melakukan Impor

Mengenal NIK Dan API

Sebelum mengembangkan bisnis dengan cara mengimpor barang ke luar negeri, Anda tentu harus mengenal dulu NIK dan API yang menjadi sertifikasi impor di Indonesia. NIK merupakan nomor identitas untuk para pelaku usaha impor yang diberikan Dirjen Bea Cukai.

Identitas ini diberikan untuk importir yang sudah melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mengakses maupun berhubungan dengan kepabeanan. Jadi setiap badan usaha ataupun perorangan yang ingin barangnya dimasukkan ke pabean Indonesia terlebih dahulu harus melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea Cukai guna mendapatkan NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan.

NIK ini akan didapatkan setelah importir melakukan pendaftaran importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan untuk masa pengerjaannya sendiri paling lama 30 hari. Nantinya, direktur informasi dari Kepabeanan dan Cukai akan menerbitkan SPR atau Surat Pemberitahuan Pabean yang isinya adalah NIK.

Pendaftaran importir yang dilakukan di Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai akan dilakukan setelah API atau Angka Pengenal Importir didapatkan dari kementerian perdagangan. Dan NIK yang sudah didapatkan nanti bisa diblokir atau dicabut. NIK akan diblokir atau dicabut jika pemilik izin ternyata melanggar peraturan yang dibuat Bea dan Cukai seperti yang tertera pada hukum NIK.

Macam-Macam API

Selain itu, Anda sebagai pengusaha impor juga harus tahu jika izin API ternyata memiliki dua macam yakni API-P dan juga API-U. Untuk API-U sendiri diberikan untuk perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu dan tujuannya adalah untuk diperdagangkan.

Sementara untuk API-P atau produsen akan diberikan kepada para pengusaha yang melakukan impor barang dengan maksud untuk digunakan sendiri menjadi bahan baku, bahan penolong, barang modal atau bahan yang akan digunakan untuk mendukung proses berlangsungnya kegiatan produksi. Untuk API-P ini tentu saja barang yang diimpor tidak boleh diperdagangkan atau bahkan dipindahtangankan ke pihak lain.

Apabila barang impor tersebut adalah barang yang sudah diberikan fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan sudah digunakan sendiri untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun semenjak tanggal pemberitahuan dari pabean impor, maka barang impor bisa dipindahtangankan ke pihak yang lain. Jadi untuk Anda yang tertarik menjalankan bisnis impor, perlu mengetahui macam-macam API yang ada di Indonesia.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar??? Banyak Promo Menanti, Raih Banyak Bonusnya!! Segera Hubungi Via Whatsapp