Memahami Pengertian dan Fakta dari SKDP

Mendirikan perusahaan tidak cukup hanya membuka gedung dan kemudian menjalankan kegiatan operasional. Perusahaan yang bersangkutan wajib mengurus berbagai perizinan agar bisa diberi label sebagai perusahaan yang legal atau resmi. Sehingga perintis perusahaan wajib tahu apa saja yang harus diurus untuk mendapatkan legalitas perusahaan, dan salah satunya adalah SKDP.

Memahami Pengertian dan Fakta dari SKDP

Pengertian SKDP

SKDP memiliki kepanjangan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, sesuai dengan namanya memang dokumen ini berisi informasi mengenai domisili atau alamat dari perusahaan yang bersangkutan. Domisili diketahui menjadi elemen penting dan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, sebab menjadi bagian dari identitas.

Perusahaan tanpa domisili atau alamat yang jelas maka akan diragukan legalitasnya. Dijamin pula tidak memiliki surat-surat izin pendirian perusahaan lain, yang menjadi bukti perusahaan tersebut sifatnya resmi. Jadi, pastikan sudah mengurus SKDP untuk kemudahan mengurus dokumen legalitas perusahaan lainnya.

Fakta Dibalik SKDP

Sebelum mengurus SKPD untuk menjamin legalitas perusahaan adalah jelas, maka perlu mengetahui dulu fakta-fakta dibali SKDP tersebut. Diantaranya adalah:

1. Berfungsi sebagai Alamat Resmi

Sesuai dengan namanya sendiri, SKDP kemudian memiliki fungsi untuk memberikan informasi mengenai alamat atau domisili resmi perusahaan. Sehingga alamat yang tercantum di dalam SKDP merupakan alamat sah dan resmi dari perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini kemudian menjadi langkah awal dan modal awal bagi perusahaan yang bersangkutan untuk mengurus dokumen perizinan lainnya. Sebab alamat perusahaan sudah jelas dan bisa didatangi, karena memang bukan alamat fiktif.

2. Dimiliki Perusahaan di dalam Zonasi Perusahaan

SKDP akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang ketiak perusahaan mampu memenuhi persyaratan. salah satunya, memiliki domisili di zonasi perusahaan dan hal ini wajib di beberapa kota di Indonesia.

Salah satunya adalah di Jakarta, dimana perusahaan tidak bisa mendapat SKDP jika alamatnya berupa alamat rumah karena wajib di area perkantoran atau industri. Sedangkan untuk UKM atau industri rumahan di Jakarta masih diperbolehkan punya domisili berupa alamat rumah.

3. Masa Berlaku Sesuai Status Kantor

SKDP memiliki masa berlaku, dan jika sudah habis maka perusahaan perlu mengurus perpanjangannya. Bagi perusahaan dengan alamat fisik SKPD berlaku selama 5 tahun, namun untuk alamat virtual berlaku selama 1 tahun saja.

Diurus Setelah Selesai Membuat Akta Perusahaan

Proses mengurus SKDP baru bisa dilakukan perusahaan jika sudah memiliki akta perusahaan. Jadi, perlu diawali dengan mengurus akta perusahaan di notaris, jika sudah selesai baru mengurus SKDP.

Syarat Mengurus SKDP

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus SKDP adalah:

Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya.

  • KTP direktur.
  • Perjanjian sewa gedung jika memang menyewa.
  • Surat keterangan domisili gedung yang disewa atau yang dimiliki untuk usaha.
  • Foto gedung, tampak luar dan tampak dalam.
  • PBB dan bukti pembayaran PBB tersebut dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Mau Usaha Pulsa Untung Besar??? Banyak Promo Menanti, Raih Banyak Bonusnya!! Segera Hubungi Via Whatsapp