Banyak yang kurang memahami perubahan prosedur mendirikan PT sehingga berdampak pada proses pendirian perusahaan yang terhambat. Perlu diketahui, prosedur pendirian PT senantiasa mengalami perubahan seiring dengan perubahan sistem serta peraturan yang berlaku.
Perubahan Prosedur Pendirian PT yang Perlu Diketahui
Perubahan besara-besaran tentang prosedur pendirian PT pada proses awal dan akhir terjadi tahun 2018. Perubahan tersebut antara lain:
1. Terintegrasinya Sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Dengan demikian, ketika notaris mendaftarkan pendirian PT Anda di Kemenkumham maka NPWP perusahaan Anda akan terdaftar di KPP. Meskipun pencetakan kartu NPWP dan SKT tetap harus dilakukan secara manual oleh KPP.
2. Perubahan sistem perizinan
Bila sebelumnya SIUP dan TDP dikeluarkan oleh pemerintah provinsi masing-masing, kini terjadi perubahan sistem perizinan dengan adanya sistem OSS. TDP pun kini sudah digantikan dengan sistem NIB yang juga berfungsi sebagai pengganti API.
3. Bidang usaha yang terdaftar di Akta Pendirian harus sesuai dengan yang ada di SIUP dan NIB
Bidang usaha yang tertera di SIUP dan NIB haruslah bidang usaha yang memang benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Bila pada survei ditemukan bahwa bidang usaha yang tertera ternyata tidak dijalankan maka kemungkinan besar izin yang sudah Anda ajukan akan dibekukan.
4. Dihapuskannya SKDP dan SKDU
Berdasar pada SK DPMPTSP DKI Jakarta 25 tahun 2019, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) tak diperlukan lagi. Namun demikian, pada prosedur pendirian perusahaan tetaplah harus dilakukan di zonasi komersial/ zonasi perusahaan yang sudah ditentukan.
Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat-syarat pendirian PT terbaru yang harus Anda pahami:
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pemegang saham
- Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
- Copy PBB & bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran
Sedangkan prosedur pendirian PT tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Pengecekan nama oleh notaris
- Pembuatan draft akta oleh notaris
- Finalisasi dan tanda tangan akta dihadapan notaris
- Pengambilan NPWP dan SKT perusahaan
- Pendaftaran NIB
- Pengajuan izin usaha dan izin komersial
- Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami terkait prosedur pendirian PT tahun 2019. Dengan memahami prosedur pendirian perusahaan terbaru, ini akan semakin memudahkan Anda dalam proses pendirian perusahaan Anda.