Cara Mengurus Izin Usaha Konstruksi Di Indonesia

Pembangunan infrastruktur semakin masif di Indonesia. Tentu ini memberikan dampak positif bagi banyak hal mulai dari perekonomian rakyat tetapi pemilik UJK atau Usaha Jasa Konstruksi juga menerima dampaknya. Kementerian PUPR memprediksi jika tren ini bakal terus terjadi dan mengalami peningkatan di tiap tahunnya.

Apalagi dengan dukungan yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap para pelaku bisnis di bidang konstruksi. Salah satu bentuk dukungan itu bisa dilihat dari kemudahan pada saat mengurus legalitas atau izin usaha konstruksi di Indonesia.

Izin menjadi sebuah hal yang penting dimiliki oleh setiap perusahaan. Karena dengan izin, hak-hak hukum perusahaan akan terpenuhi. Dan jika dilihat dari sisi klien, usaha konstruksi yang sudah berbadan hukum jauh lebih profesional dan kredibel.

Tata Cara Mengurus Izin Usaha Konstruksi Di Indonesia

Syarat Mengurus Izin Usaha Konstruksi di Indonesia

Jika Anda memiliki usaha di bidang konstruksi, tidak perlu khawatir. Karena mengurus izin usaha konstruksi tidak begitu sulit. Anda juga hanya harus menyiapkan beberapa syarat berikut ini:

1. SKA atau SKT

Syarat pertama untuk Anda yang ingin mengurus izin untuk usaha di bidang konstruksi adalah wajib melampirkan Sertifikat Keahlian atau SKA atau bisa juga Sertifikat Keterampilan atau SKT. Karena dengan adanya SKA atau SKT ini, perusahaan Anda memiliki tenaga yang memang berkompeten di bidangnya. Dan level kualifikasi disyaratkan untuk menengah ke atas atau minimal ada dua orang di tiap bidangnya.

2. KTA Asosiasi

Kemudian, Anda harus menyiapkan dokumen yang kedua yaitu KTA atau Kartu Tanda Anggota Asosiasi. Dengan melampirkan KTA Asosiasi, itu berarti Anda harus bergabung dengan perkumpulan atau asosiasi tertentu yang sudah diakreditasi oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

3. SBU

Syarat terakhir untuk Anda yang ingin mendapatkan izin usaha konstruksi adalah harus memiliki sertifikat badan usaha atau SBU. Dan untuk mendapatkan sertifikat ini, Anda perlu mengajukannya ke Asosiasi Profesi. Kemudian, dokumen nantinya akan diterbitkan oleh LPJK. Untuk SBU sendiri memiliki tiga jenis diantaranya SBU yang diperuntukkan untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi dan SBU Jasa Konstruksi.

Siapa Yang Akan Menerbitkan IUJK?

Jika Anda sudah melengkapi tiga dokumen di atas, Anda bisa mengajukan IUJK ini. Penerbitan IUJK akan ditangani instansi yang berbeda dan tergantung pada sub kategori usaha yang dijalankan yaitu:

  • Jika IUJK Nasional akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Jika IUJK PMA akan diterbitkan oleh BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Jika BUJK akan diterbitkan oleh PUPR atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jadi setiap IUJK diterbitkan oleh instansi yang berbeda. Dan masing-masinig IUJK akan berlaku selama kurang lebih tiga tahun sama seperti masa berlakunya SBU. Dan selanjutnya, IUJK dapat ditingkatkan kualifikasinya apabila diperlukan.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar??? Banyak Promo Menanti, Raih Banyak Bonusnya!! Segera Hubungi Via Whatsapp