Sebagai karyawan maka memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah tunjangan dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Tunjangan ini beragam dimulai dari bonus, uang makan, transportasi, dana pensiun, sampai tunangan kesehatan.
Bicara mengenai tunjangan kesehatan secara umum perusahaan memberikan dalam bentuk jamsostek yang kini beralih nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan
BPJS kemudian menyediakan dua jenis produk, pertama BPJS Kesehatan dan yang kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya tentu memiliki perbedaan, dan kebanyakan karyawan masih bingung untuk membedakannya. Berikut detailnya:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan yang disediakan BPJS dan bisa diakses oleh semua masyarakat. Bahkan masyarakat Indonesia diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tersebut. Adapun jenis layanan yang disediakan adalah:
- Layanan kesehatan tingkat pertama.
- Layanan kesehatan rujukan atau tingkat lanjutan.
- Layanan rawat inap.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan BPJS yang ditujukan untuk para karyawan atau pekerja. Saat mengakses layanan kesehatan, pekerja bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa harus ke Faskes I seperti BPJS Kesehatan. Adapun layanan yang disediakan adalah:
- Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Jaminan Hari Tua.
- Jaminan Pensiun.
- Jaminan Kematian.
Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya?
Lalu, di kalangan pelaku usaha sering sekali muncul pertanyaan. Apakah wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Pertanyaan ini sering dilontarkan, dan sampai detik ini jawabannya tetap sama. Yakni wajib. Sehingga setiap pemilik usaha wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dasar hukum dari kewajiban tersebut tertuang di dalam UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”
Kemudian diperjelas did dalam UU BPJS Pasal 15 Ayat 1, yang berbunyi:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Melalui dua pasal di dalam UU BPJS diatas tentu bisa diketahui bahwa mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib. Nantinya akan ada iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh dua pihak, yakni perusahaan selaku pemberi kerja dan karyawan selalu pekerja.
Sanksi yang Diberikan
Bagi pelaku usaha atau pemilik perusahaan yang tetap melanggar kewajiban diatas, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi ini bisa berupa:
- Pencabutan izin perusahaan.
- Pencabutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Tidak bisa mengikuti tender atau proyek besar.
- Tidak bisa merekrut tenaga kerja asing yang umumnya merupakan tenaga kerja ahli.
Bentuk sanksi tambahannya adalah mendapatkan teguran tertulis dari BPJS, beban denda dari BPJS, dan juga penutupan berbagai akses ke dan dari masyarakat luas atau publik.