Pandemi Covid-19 tentunya tidak hanya mempengaruhi dunia kesehatan, namun juga di semua bidang khususnya bidang ekonomi. Kondisi seperti sekarang membuat banyak orang merintis toko online dan berjualan di marketplace seperti Bukalapak. Sayangnya tidak semua penjual online jujur, selain ada indikasi menjual produk palsu juga memasang harga terlalu tinggi.
Menindak Penjual Secara Tegas
Pemerintah di masa pandemi seperti sekarang demi melindungi konsumen sekaligus menjadi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Menetapkan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk obat gejala Covid-19. Penetapan HET sendiri ditetapkan langsung oleh Menteri Kesehatan.
Bukalapak sebagai salah satu marketplace terkemuka di Indonesia ikut berkontribusi untuk mensukseskan upaya pemerintah tersebut. Salah satunya dengan mengecek seluruh pelapak di dalamnya yang menjual obat-obatan Covid-19. Tim Bukalapak oleh AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak, Baskara Aditama, menjelaskan akan melakukan pengecekan berkala.
Baskara juga menjelaskan bahwa pada dasarnya, Bukalapak memberikan kebebasan bagi para pelapak untuk menentukan harga jual. Hanya saja tetap harus mematuhi aturan yang diberlakukan oleh platform tempat mereka berjualan. Mencoba mengikuti ketetapan dari pemerintah terkait HET obat Covid-19.
Maka Bukalapak akan menindak setiap pelapak yang menjual obat tersebut dengan harga yang kelewat mahal. Salah satunya dengan memblokir akun pelapak dan atau memblokir produk yang melanggar aturan tersebut.
“Jika terindikasi melanggar, tentunya akan kami tindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut,” jelas Baskara pada Selasa (6/7/2021).
Tak hanya terkait harga eceran dari penjual di Bukalapak saja, pihak Bukalapak juga akan menindak penjual yang menjual beberapa obat Covid-19. Dimana daftar obat tertentu oleh Kementerian Kesehatan ditetapkan hanya bisa dibeli masyarakat di apotek maupun faskes (fasilitas kesehatan) yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Tindakan tegas seperti pemblokiran toko dan produk yang melanggar aturan juga akan diterapkan. Adapun daftar obat Covid-19 yang tidak boleh dijual oleh sembarang orang mencakup Evigan, Remde Sivir, Immunoglobulin, Ivermectin, serta obat lain terkait Covid-19.
Bukalapak Sudah All-Commerce
Ketetapan Bukalapak dalam menindak para penjual yang melanggar aturan pemerintah adalah hal terbaik yang dapat dilakukan di masa sulit seperti sekarang. Bukalapak juga lewat kebijakan ini berharap bisa ikut memberantas oknum yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan.
CEO Bukalapak, Rachmat Kaimuddin menuturkan, bahwa Bukalapak saat ini bukan hanya sebuah situs e-commerce melainkan sudah berkembang menjadi all-commerce. Lewat peningkatan status ini Bukalapak kemudian menunjukan mampu menyentuh semua kanal pelaku usaha jualan.
Mulai dari pelapak online sampai ke warung offline atau Mitra Bukalapak. Sehingga tidak lagi memberi keuntungan pada segelintir pihak yang ingin memanfaatkan situasi yang tidak menentu seperti sekarang demi keuntungan sendiri. Bukalapak kemudian akan menjadi marketplace yang membantu masyarakat merasa aman belanja kebutuhan Covid-19.