Mendirikan perusahaan dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) memang memiliki syarat dan sejumlah prosedur yang lebih kompleks dibanding bentuk CV (Commanditaire Vennootschap). Meskipun begitu, mendirikan PT memberi lebih banyak keuntungan sehingga lebih banyak orang tertarik untuk mendirikannya. Namun, di tahun ini ada perubahan aturan terkait pendirian PT.
Perubahan Aturan Pendirian PT
Di tahun-tahun yang lalu pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (7). Dijelaskan bahwa syarat untuk mendirikan PT salah satunya adalah didirikan oleh minimal dua orang atau lebih. Namun tahun ini aturan tersebut diubah sehubungan dengan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Yakni pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CIpta Kerja (UU CIpta Kerja) yang berisi pemberlakuan aturan baru dalam pendirian PT. Yakni bisa didirikan oleh hanya satu orang saja dan bisa juga lebih. Artinya terhitung sejak tahun ini pendirian PT bisa dilakukan perorangan dan tentunya menjadi pemegang saham tunggal.
Aturan Lain yang Menyertainya
Perubahan aturan tersebut kemudian diikuti oleh beberapa perubahan aturan lain yang menyertainya. Misalnya:
- Pendirian PT oleh satu orang juga berlaku untuk usaha Mikro dan Kecil, hanya saja satu pelaku usaha hanya bisa mendirikan 1 PT dalam kurun waktu 1 tahun.
- Mengikuti penerapan pemberian gaji UMK sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 87 ayat (1). Yakni disesuaikan pula dengan beberapa aspek seperti kekayaan bersih, hasil penjualan, modal usaha, omset, dan lain sebagainya.
- Proses pendirian PT secara tunggal maupun oleh dua orang atau lebih bisa dilakukan secara online atau elektronik.
Prosedur Pendirian PT Secara Umum
Sedangkan untuk prosedur pendirian pada dasarnya tidak mengalami perubahan, berikut tahapannya:
- Mengajukan nama perusahaan, tahap pertama adalah mengajukan nama perusahaan dan didaftarkan oleh notaris melalui Sisminbakum Kemenkumham.
- Membuat akta pendirian PT, tahap selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT yang berisi seluruh data dan identitas PT tersebut yang juga dilakukan oleh notaris.
- Membuat SKDP, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) yang diajukan ke kantor kelurahan setempat.
- Membuat NPWP, bersamaan dengan pengajuan SKDP juga bisa mengurus pengajuan NPWP di Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.
- Membuat Anggaran Dasar, pada tahap selanjutnya pendiri PT perlu membuat Anggaran Dasar yang permohonannya diajukan ke Kemenkumham.
- Mengajukan SIUP, berikutnya adalah mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang diajukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kota maupun kabupaten.
- Mengajukan TDP, selain itu juga mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- BNRI, setelah semua tahapan diatas selesai maka tahap selanjutnya adalah membuat berita acara yang diumumkan dalam BNRI (Berita Negara Republik Indonesia).
Jadi, jika ingin mendirikan PT maka bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu mencari kongsi. Selanjutnya tinggal mengajukan pendirian PT sesuai prosedur yang dijelaskan di atas.