Jika Anda adalah pengusaha yang memang sudah lama berkecimpung dalam dunia bisnis dan punya omzet yang besar, pastinya sudah mengenal PKP atau Pengusaha Kena Pajang. Karena sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang barangnya kena pajak atau jasa yang diserahkan kena pajak sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 beserta perubahannya. Dan hal ini tidak mencakup pengusaha kecil dan batasannya sudah ditetapkan sesuai dengan Keputusan dari Menteri Keuangan.
Apa Itu Pengusaha Kecil?
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang usahanya dibawah 1 tahun dengan omzet 4.800.000.000. Untuk pengusaha dengan bidang usaha seperti ini tidak diwajibkan mendaftarkan Pengusaha Kena Pajak. Tapi sebaliknya, jika Anda adalah pengusaha yang omzetnya lebih dari 4.800.000.000 maka Anda akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Pengusaha kecil hukumnya tidak diwajibkan mendaftarkan diri ke PKB dan bisnisnya pun bisa dilanjutkan dengan sah.
Apakah Pengusaha Kecil Harus Mendaftar PKP?
Seperti yang sudah diulas sebelumnya jika pengusaha kecil yang omzetnya tidak melebihi 4.800.000.000 tidak perlu mendaftar PKP. Artinya,pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PKP ini. Tapi apabila Anda ingin melakukan pendaftaran, dipersilahkan saja untuk mendaftarkan diri ke PKP.
Banyak pengusaha yang tidak kena pajak mendaftarkan dirinya dikarenakan mereka ingin mengikuti proyek lelang supaya lebih lancar. Karena salah satu persyaratan untuk mengikuti proyek lelang tender adalah dengan mendaftarkan diri untuk PKP tersebut. Jadi dengan melakukan pendaftaran PKP maka Anda akan mendapatkan kesempatan dalam membuka dan memperluas bisnis Anda.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Apabila Anda menjadi salah satu pengusaha yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka ada beberapa kewajiban yang harus Anda lakukan seperti:
1. Menerbitkan faktur pajak setiap kali menyerahkan barang atau jasa kena pajak
2. Melakukan penyetoran PPN kurang bayar dengan cara menggunakan SSP atau Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan tempo paling lambat akhir bulan sebelum SPT masa PPN dilaporkan.
3. Melaporkan semua transaksi saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak, barang atau jasa tidak kena pajak ke KPP dengan SPT Masa PPN yang paling lambat akhir bulan berikutnya.
Aturan Pembatalan PKP
Jika pengusaha melaporkan PKP maka permintaannya akan dicabut apabila omzet usahanya tidak bisa mencapai 4.800.000.000 untuk satu tahun buku.
PKB pembuat kewajiban dan tanggung jawab pengusaha menjadi lebih banyak ketika dikukuhkan. Tapi meski begitu, pengusaha mendapatkan kesempatan bisnis yang jauh lebih besar dan bisa menjelajahi semua dunia bisnis dengan mudah. Banyak yang mendaftar ketika PKP menjadi kewajiban. Dan ada juga yang langsung mendaftar meski bisnis baru saja dimulai. Dan akhirnya, pilihan akan kembali ke Anda nanti.