Apakah Direktur WNI Wajib Ada di Perusahaan Asing

Jumlah TKA atau Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia semakin bertambah di tiap tahunnya. Bahkan jika dilihat dari data Kemenaker, kenaikan TKA sampai 20% di akhir tahun 2019 lalu. Ini tentu dipengaruhi oleh keputusan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 2019 yang salah satu tujuannya adalah membantu memajukan industri yang ada di tanah air.

Tapi meski TKA diperbolehkan bekerja di Indonesia, tapi ada aturan dimana TKA tidak boleh menjabat posisi tertentu. Lalu, apakah hal yang sama berlaku juga untuk WNI yang bekerja di perusahaan Asing?

Apakah Direktur WNI Wajib Ada di Perusahaan Asing

Apakah Direktur WNI Wajib Ada di Perusahaan Milik Asing (PMA)?

Jika Anda belum mengetahui jawaban ini, maka Anda sebaiknya perlu mengetahui jika semua perusahaan baik lokal ataupun asing yang kegiatannya berlangsung di Indonesia harus patuh terhadap hukum yang ada di Indonesia.

Dengan merujuk pasal-pasal yang ada dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT atau Perseoran Terbatas tidak ada satu pasalpun yang mengharuskan Perusahaan Milik Asing mengangkat direktur yang statusnya adalah WNI. Dan supaya lebih jelas lagi, domisili maupun nasionalitas bukan syarat wajib saat mengangkat anggota direksi dalam sebuah perusahaan.

Posisi Dalam Perusahaan Yang Dilarang untuk TKA

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 40 thn 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing. Di dalam aturan tersebut sudah sangat jelas jika TKA tidak boleh menduduki posisi direktur personalia pada perusahaan Indonesia.

Artinya, PMA yang kegiatannya dilakukan di Indonesia harus mengangkat direktur personalia dari Warga Negara Indonesia bukan Warga Negara Asing. Ini dimaksudkan supaya ilmu pengetahuan maupun skill manajemen bisa ditularkan dan memberikan kontribusi yang positif untuk perkembangan ekonomi di Indonesia.

Perusahaan Diwajibkan Meminta Izin Jika Ingin Mempekerjakan TKA

Jika perusahaan ingin mempekerjakan TKA, maka ada aturan dimana perusahaan diwajibkan untuk melapor ke pihak berwenang yang dalam hal ini adalah Menteri Ketenagakerjaan. Pt yang lalai dan dengan sengaja tidak melaporkan status dari kepegawaiannya akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga pidana kurungan.

Untuk izin mempekerjakan TKA berlaku untuk setiap satu tahun dengan laporan-laporan yang meliputi laporan penggunaan Tenaga Kerja Asing yang bekerja dan kegiatan usaha yang dilakukan serta laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKP atau Tenaga Kerja Pendamping.

Jadi Anda sudah tahu kan jika tidak ada aturan yang menjelaskan jika PT. Perusahaan Milik Asing harus memiliki direktur yang statusnya adalah warga negara Indonesia. Tapi khusus untuk direktur personalia tidak diperbolehkan jika yang mengisinya adalah warga negara asing.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar??? Banyak Promo Menanti, Raih Banyak Bonusnya!! Segera Hubungi Via Whatsapp