Mendirikan perusahaan di bidang apapun di Indonesia wajib mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Sehingga tidak bisa asal mendirikan perusahaan, karena jika tidak diurus perizinannya maka menjadi perusahaan ilegal. Hal ini berlaku mulai dari industri rumahan sampai perusahaan skala besar, termasuk juga perusahaan konstruksi.
Apa Itu SIUJK?
Perizinan untuk perusahaan konstruksi disebut dengan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha di sektor konstruksi. Kepemilikan dari SIUJK kemudian menjadi tanda dan bukti bahwa perusahaan tersebut memang layak dan mampu untuk menerima suatu proyek konstruksi.
Sebab dalam sektor konstruksi terdapat beberapa kualifikasi proyek yang tentu perlu dipenuhi oleh masing-masing perusahaan jasa konstruksi. Adapun kualifikasi proyek yang dimaksudkan antara lain:
- K1, K2, dan K3.
- M1 dan M2.
- B1 dan B2.
Perusahaan konstruksi untuk kualifikasi K1 dan K2 bisa dipenuhi oleh perusahaan berbentuk CV. Sedangkan untuk kualifikasi lainnya wajib dilakukan oleh perusahaan berbentuk PT.
Persyaratan SIUJK
Berhubung SIUJK ini sifatnya wajib, maka perlu diurus sejak awal pendirian perusahaan. Adapun persyaratan untuk mengajukan pembuatan SIUJK ini antara lain:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditambahkan materai.Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Tempat Usaha.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
- Denah lokasi.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pas foto 3 x 4 2 lembar.
- Dokumen lingkungan.
- Fotokopi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Data fasilitas peralatan yang dimiliki.
- Fotokopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
- Sertifikat Badan Usaha.
- Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NTT).
- Fotokopi izin SIUJK lama jika tujuannya adalah untuk memperpanjang SIUJK.
Tahapan Pembuatan SIUJK
Proses untuk mengurus SIUJK sendiri melewati tiga tahapan, dan berikut adalah detailnya:
1. Sertifikasi Tenaga Ahli (STA)
Tahapan pertama adalah mengurus pembuatan Sertifikasi Tenaga Ahli atau STA, bisa juga digantikan dengan mengurus Sertifikasi Tenaga Terampil (STT). Sehingga perusahaan konstruksi diwajibkan untuk merekrut tenaga kerja ahli dan juga tenaga kerja terampil. Pada tahapan ini akan diwajibkan mengikuti training dan wawancara.
2. Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Berikutnya adalah mengurus Sertifikasi Badan Usaha atau SBU yang menjadi bukti bahwa perusahaan konstruksi yang dijalankan memiliki kemampuan dan memenuhi kualifikasi yang ada.
3. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Pada tahap final, pelaku usaha bisa mengurus SIUJK yang dilakukan bersama notaris. Dimana persyaratan untuk mengajukannya adalah memiliki dua dokumen yang disebutkan di poin-poin sebelumnya.
Jadi, dari penjelasan di atas tentu bisa diketahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan dan tahapannya. Ada kalanya mengurus SIUJK ini memakan waktu, dan bagi pemilik perusahaan yang tidak ingin repot bisa memakai jasa pihak ketiga yang profesional.