Apa Itu PIRT dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Bagi siapa saja yang menjalankan usaha makanan dan minuman rumahan, maka perlu memahami dulu proses pembuatan PIRT. Dimana PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan bentuk perizinan untuk menjalankan proses produksi makanan maupun minuman atau produk pangan.

Apa Itu PIRT dan Bagaimana Cara Mengurusnya

Apa Itu PIRT?

Bagi pelaku usaha pangan rumahan baru mungkin belum mengenal PIRT, namun setelah usaha berjalan atau bahkan sebelumnya PIRT ini wajib untuk diurus. Dianjurkan sebelum produk pangan dipasarkan dengan merek sendiri.

PIRT sendiri merupakan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Pemberian sertifikat ini sendiri mengacu pada produk pangan yang dihasilkan oleh usaha rumahan sudah memenuhi syarat dan standar keamanan.

PIRT sendiri didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2018. Mendapatkan PIRT tentu menjadi bukti bahwa produk makanan dan minuman yang disediakan sudah sesuai standar kesehatan dan keamanan. Selain itu tidak semua usaha rumahan untuk makanan dan minuman bisa mendapatkan PIRT.

  • Kecuali yang sudah memenuhi sejumlah syarat khusus, diantaranya adalah:
  • Telah mengikuti dan mendapatkan sertifikat tentang penyuluhan keamanan pangan.
  • Sudah lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan.
  • Label pangan yang dimiliki sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

Pangan yang Tidak Termasuk PIRT

Hal penting berikutnya yang perlu diketahui terkait PIRT adalah jenis makanan yang bisa dan tidak bisa mengurus PIRT. Jadi, jenis makanan tertentu tidak bisa diurus PIRT melainkan langsung mengurus izin edar dari BPOM. Diantaranya adalah:

  • Produk susu dan juga olahannya.
  • Daging, ikan, unggas, dan juga olahannya.
  • Minuman beralkohol.
  • Makanan bayi.
  • Makanan kaleng.
  • AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
  • Makanan dan minuman yang wajib memenuhi SNI.
  • Makanan dan minuman yang ditetapkan oleh BPOM.

Syarat untuk Mengurus PIRT

Mengurus PIRT di Dinas Kesehatan setempat kemudian juga membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi. Seperti:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Pas foto ukuran 3×4 pemilik usaha.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Denah lokasi bangunan.
  • Surat dari puskesmas maupun dari dokter untuk melakukan pemeriksaan sanitasi.
  • Surat izin memproduksi makanan dan minuman dari Dinas Kesehatan.
  • Data untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi.
  • Sampel produk makanan dan minuman yang diproduksi.
  • Label kemasan produk makanan dan minuman yang diproduksi.
  • Hasil uji laboratorium produk yang dilakukan di laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan dilakukan oleh pemilik usaha.

Tata cara atau prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengajuan ke kantor Dinas Kesehatan setempat.
  • Melakukan tes Penyuluhan Keamanan Pangan.
  • Jika lolos tes maka akan dilakukan kunjungan oleh Dinas Kesehatan ke tempat produksi.
  • Jika hasil survei lolos maka Dinas Kesehatan akan menerbitkan PIRT.
Mau Usaha Pulsa Untung Besar??? Banyak Promo Menanti, Raih Banyak Bonusnya!! Segera Hubungi Via Whatsapp