Pernah membeli produk impor? Produk impor saat ini merupakan jenis produk yang diminati oleh masyarakat. Sebab memiliki banyak sekali keunggulan seperti model atau desain yang unik dan menarik sekaligus punya kualitas yang lebih baik dibanding produk lokal. Sehingga bagi pelaku bisnis tentu bisa melihat peluang bisnis produk impor ini. Apalagi, selain masa depannya menjanjikan juga menawarkan profit yang cukup tinggi.
Apa Itu API dan NIK?
Jika tertarik mendirikan bisnis produk impor maka perlu mengurus dulu yang disebut dengan API dan juga NIK. Lalu, apa itu API dan NIK tersebut? NIK (Nomor Identitas Kepabean) merupakan nomor registrasi atau nomor identitas yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai kepada perorangan maupun perusahaan.
NIK ini memiliki fungsi sebagai izin untuk mengakses segala hal yang berhubungan dengan kepabean (impor). Sehingga saat mendirikan perusahaan penyedia produk impor, wajib hukumnya memiliki NIK. Supaya bisnis jual beli yang dijalankan sifatnya legal, karena sudah mendapatkan izin resmi dari dinas terkait.
Sedangkan untuk API (Angka Pengenal Impor) merupakan suatu tanda pengenal yang diberikan baik kepada perorangan maupun perusahaan agar bisa melakukan kegiatan impor barang secara resmi di wilayah hukum NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sehingga baik API maupun NIK sifatnya wajib, agar legalitas bisnis produk impor jelas dan terjamin.
Bagaimana Cara Mendapatkan API dan NIK?
API dan NIK sejak tahun 2018 sudah digantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Sehingga pada dasarnya pelaku usaha impor barang tidak perlu lagi mengurus pembuatannya. Namun diwajibkan untuk mengikuti prosedur proses impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
NIB sendiri secara otomatis akan didapatkan pada saat mengurus perizinan pendirian perusahaan di OSS (Online Single Submission). Jadi, sejak OSS ini dirilis dan diberlakukan setiap pengurusan perizinan pendirian perusahaan dilakukan di dalamnya yang tentu sifatnya online. Termasuk juga pengurusan izin untuk perusahaan dengan kegiatan ekspor dan impor.
NIB ini kemudian menjadi bukti legalitas dari usaha ekspor maupun impor yang dijalankan. Namun, meskipun demikian pelaku usaha tetap perlu memastikan perusahaan yang didirikan sudah mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Supaya terhindar dari berbagai masalah yang kemungkinan dapat terjadi di kemudian hari.
Pengurusan NIB bisa dilakukan sendiri dan bisa juga menggunakan jasa pihak ketiga. Jika memakai jasa maka tinggal menerima beres, sebab semua keperluan legalitas dan perizinan akan diurus oleh tim penyedia jasa tersebut. Namun, perlu dipastikan sejak awal sudah memilih jasa perizinan yang memang terpercaya.
Sebab semua data dan dokumen rahasia perusahaan untuk keperluan mengurus perizinan akan dipercayakan kepada jasa tersebut. Jadi utamakan yang kredibilitasnya sudah terjamin dan tentunya berpengalaman.