Setiap pemilik perusahaan tentu mengetahui bahwa ada kewajiban untuk mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan jaminan sosial yang diperuntukan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Lalu, kenapa BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi wajib?
Sekilas Tentang BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai dengan yang disampaikan sekilas di atas, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja di Indonesia. Jaminan sosial ini sendiri merupakan bentuk baru dari Jamsostek yang dulunya memberi jaminan kepada para pekerja di Indonesia.
Bedanya, Jamsostek dulunya berada di bawah naungan BUMN namun untuk BPJS Ketenagakerjaan berada langsung di bawah naungan presiden selaku badan hukum publik. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian menghadirkan dua jenis produk. Pertama BPJS Kesehatan dan yang kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial untuk masyarakat di Indonesia agar bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dengan biaya ringan. Terbagi menjadi beberapa kelas, dan setiap peserta yang terdaftar diwajibkan membayar iuran BPJS secara rutin. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan ditujukan kepada para pekerja.
Sehingga setiap orang yang berstatus sebagai karyawan baik tetap maupun karyawan kontrak minimal 6 bulan, wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan tidak didaftarkan secara mandiri, melainkan didaftarkan atau diurus oleh perusahaan melalui pihak HRD.
Tagihan atau iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibagi dua, yakni sekian persen dibebankan kepada perusahaan dan sekian persennya lagi kepada karyawan dengan sistem potong gaji. Pada perusahaan swasta, 4% iuran ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung peserta dari gaji bulanan yang diterima.
Jaminan yang Diberikan
Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan mendapatkan beberapa jenis jaminan sosial. Yaitu:
- Jaminan Hari Tua.
- Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Jaminan Kematian, dan juga
- Jaminan Pensiun.
Baik karyawan atau pekerja di perusahaan swasta maupun milik pemerintah diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruhnya akan mendapatkan empat jenis jaminan sosial di atas. Tujuan dari adanya jaminan ini adalah untuk melindungi para pekerja, sehingga bisa bekerja dengan nyaman dan aman sekaligus sejahtera.
Selain mendapatkan jaminan di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sehingga para peserta bisa berobat secara gratis di Faskes yang ditunjuk, selama iuran BPJS dibayarkan tepat waktu.
Hubungannya dengan Perizinan Perusahaan
Lalu, bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Hukum dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah wajib dan tertuang didalam UU BPJS Pasal 14 dan Pasal 15 Ayat 1. Sehingga untuk perusahaan yang mangkir dari kewajiban ini akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran tertulis.
- Denda dari BPJS.
- Tertutupnya akses pelayanan publik untuk perusahaan.
Adapun yang dimaksud dengan pelayanan publik terkait perusahaan yang ditutup jika mangkir dari kewajiban tersebut, meliputi:
- Susah mendapat izin usaha.
- Dicabutnya IMB.
- Larangan mengikuti proyek atau tender, dan Larangan merekrut tenaga kerja asing.