Berencana mendirikan perusahaan startup? Perusahaan jenis ini memang tengah naik daun dan diminati banyak orang terutama dari kalangan anak muda yang melek dengan teknologi. Sayangnya sampai detik ini pelaku startup masih belum melek dengan pentingnya legalitas perusahaan. Sebab pendirian startup sendiri ada aturan legalitas, yang tentu perlu diurus agar perusahaan tetap memiliki jaminan keamanan dan perlindungan.
Jenis Surat Perjanjian Hukum yang Wajib Dimiliki
Semakin besar suatu perusahaan maka semakin besar pula resiko yang akan dihadapi. Jika perizinannya jelas maka dijamin legal dan mendapat perlindungan hukum. Selain itu dengan legalitas yang jelas juga bisa meminimalkan masalah dari pihak internal. Oleh sebab itu pendiri startup perlu menyusun beberapa surat perjanjian di bawah hukum berikut ini:
1. Perjanjian Pendiri
Jenis surat perjanjian pertama yang harus dibuat dan berkekuatan hukum, misalnya ditambahkan materai adalah perjanjian pendiri. Perjanjian ini menjadi wajib untuk startup yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
Supaya menghindari masalah perebutan hak kekayaan intelektual atas produk maupun jasa yang disediakan di kemudian hari.
2. Perjanjian Pembiayaan
Sudah menjadi hal umum bahwa perusahaan startup membutuhkan investor atau penanam modal untuk menyuntikan sejumlah dana. Ibarat startup adalah jantung, dan modal di dalamnya adalah darah yang mengalir ke seluruh tubuh perusahaan. Keduanya sama pentingnya agar startup bisa berjalan.
Supaya pendiri startup terhindar dari investasi fiktif dan melakukan kontrak yang merugikan. Maka dibuat perjanjian pembiayaan, sehingga muncul batasan antara investor dengan startup tersebut. Hal ini penting untuk mencegah investor berlaku sebagai pendiri dan begitu juga sebaliknya.
3. Perjanjian Pemegang Saham
Surat perjanjian berikutnya adalah perjanjian pemegang saham, hal ini penting untuk menghindari perselisihan dan pembagian profit secara adil. Pembagian saham idealnya disesuaikan dengan besar kecilnya kontribusi yang diberikan pada startup.
Saham terbesar diberikan kepada pihak yang kontribusinya paling besar dan memiliki peran krusial, pihak inilah yang nantinya menentukan hidup matinya startup yang akan menguasai lebih dari separuh saham. Sisanya akan dibagi secara adil dan merata.
4. Perjanjian Lisensi
Perusahaan startup juga perlu membuat perjanjian lisensi, yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual dari produk dan jasa yang disediakan. Sehingga tidak khawatir produk dan jasanya dicuri. Ketika dikomersilkan oleh pihak ketiga, maka startup tetap memperoleh profit dalam bentuk royalti.
5. Perjanjian Kerja
Berikutnya adalah surat perjanjian kerja, yakni berisi detail hak dan kewajiban dari pihak startup dengan karyawan dan pihak ketiga lainnya. Sehingga masing-masing mengetahui posisinya untuk menuntut hak dan melakukan kewajiban.
Surat-surat perjanjian tersebut wajib dibuat dan diketahui semua pihak yang terlibat dalam pendirian dan pengelolaan startup. Sehingga di kemudian hari bisa mencegah masala karena ketidakjelasan dalam administrasi, hubungan kerja, hak, dan tanggung jawab setiap personilnya.