Kabar terbaru menyebutkan bahwa sejak Februari 2021 diterapkan pajak pulsa oleh pemerintah. Informasi ini tentu bukan hoaks semata, karena dilansir dari berbagai sumber memang faktanya demikian. Bahkan Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagramnya menjelaskan terkait aturan pajak tersebut.
Fakta Terkait Pajak Pulsa
Pada Minggu (31/01/2021) melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait aturan pajak pulsa di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Artinya, pajak pulsa ke depannya akan diberlakukan untuk pulsa sampai token pulsa. Kabar ini pada awalnya menimbulkan banyak keresahan dan kabar yang simpang siur. Masyarakat kemudian khawatir jika adanya pajak di dalam pulsa dan token bisa mempengaruhi harganya, yakni menjadi lebih mahal dari sebelumnya.
Sepertinya, masyarakat selaku konsumen tidak perlu cemas karena perkara pajak pulsa dijelaskan oleh Sri Mulyani tidak dibebankan kepada konsumen. Supaya lebih mudah memahami aturan pajak pulsa ini, maka berikut sejumlah fakta yang menyertainya:
1. Tidak Mempengaruhi Harga Pulsa
Saat aturan penerapan pajak terhadap pulsa disampaikan ke publik, memang banyak yang menduga akan ada kenaikan harga. Sebab sebelumnya masyarakat mengetahui bahwa tidak ada pungutan pajak di dalam pulsa reguler maupun token listrik.
Hanya saja, harus diketahui bahwa adanya penerapan pajak di dalam pulsa dan token listrik tidak mempengaruhi harga. Sebab pajak ini tidak dibebankan kepada konsumen selaku pengguna atau pembeli pulsa dan token listrik tersebut. Pajak ini adalah pajak PPN dan PPh, yang artinya dibebankan kepada pebisnis pulsa.
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya aturan pajak pada pulsa bisa menyebabkan harganya naik. Dipastikan harganya akan tetap atau sama saja, sehingga tidak perlu cemas pengeluaran membengkak karena adanya penerapan pajak di dalam pulsa tadi.
2. Pulsa dan Token pada Dasarnya Sudah Kena Pajak
Pada dasarnya PPN maupun PPh di dalam pulsa, baik itu pulsa reguler, kartu perdana, token listrik, dan voucher pulsa sudah berjalan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada perubahan harga maupun adanya perubahan terhadap ketersediaan stok pulsa di pasaran.
3. Bertujuan untuk Menyederhanakan Pengenaan PPN dan PPh
Adanya aturan baru terkait penerapan pajak di dalam pulsa dan token listrik ini pada dasarnya bertujuan untuk menyederhanakan pungutan PPN dan juga PPh. Khusus untuk PPN hanya akan dibebankan kepada distributor tingkat II atau server. Sehingga bagi pengecer pulsa atau distributor tingkat pengecer tidak dikenakan pungutan PPN lagi.
PPN terhadap token listrik tidak dihitung atau dibebankan berdasarkan besaran nilai token listrik tersebut. Melainkan pada besaran komisi penjualan yang didapatkan oleh server atau distributor tingkat II.